Pertemuan 10 (Daya Dukung dan Daya tampung)

Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung ruang yang ada. Analisis daya dukung dan daya tampung ruang bertujuan mengetahui dan memperkirakaan sejauh mana kemampuan lahan dalam mendukung kegiatan manusia dan menampung populasi penduduk yang terus berkembang.

1. Satuan Kemampuan Lahan (SKL)

Analisis fisik dasar dan lingkungandilakukan untuk mengetahui seberapa mampu kondisi alam dan lingkungan dapat mendukung pengembangan suatu wilayah yang dituangkan dalam rencana tata ruang. Dalam PEDOMAN TEKNIK ANALISIS ASPEK FISIK & LINGKUNGAN, EKONOMI SERTA SOSIAL BUDAYA DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG (PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NO.20/PRT/M/2007), ada beberapa analisis kemampuan lahan, diantaranya:

·         Kriteria Penentuan SKL Morfologi

·         Kriteria Penentuan SKL Kestabilan Lereng

·         Kriteria Penentuan SKL Kestabilan Pondasi

·         Kriteria Penentuan SKL Bencana Alam

·         Kriteria Penentuan SKL Ketersediaan Air

·         Kriteria Penentuan SKL Drainase

·         Kriteria Penentuan SKL Kemudahan Dikerjakan

·         Kriteria Penentuan SKL Erosi

Setelah melakukan analisis satuan kemampuan lahan, selanjutnya analisis kemampuan pengembangan untuk memperoleh gambaran tingkat kemampuan lahan yang dapat dikembangkan dengan cara metode overlay pada semua peta SKL. bobot setiap SKL menunjukan tingkat pengaruh bagi kemampuan pengembangan lahan

Tabel pembobotan satuan kemampuan lahan

Dari total nilai pembobotan, maka dapat dilihat kelas dan klasifikasi pengembangan pada tabel berikut.

Tabel Klasifikasi Pengembangan 

2. Analisi Daya Dukung 

Daya dukung adalah kemampuan suatu wilayah untuk mendukung perikehidupan dan kegiatan makhluk hidup khususnya manusia. Analisis daya dukung ini berguna untuk melihat dan mengetahui seberapa mampu suatu wilayah dalam menyediakan lahan-permukiman guna menampung jumlah penduduk tertentu untuk bertempat tinggal secara layak. Dalam melakukan analisis daya dukung diperlukan beberapa data yaitu besaran luas lahan yang layak untuk permukiman, jumlah penduduk serta dibutuhkan data mengenai standar atau kriteria kebutuhan lahan tiap penduduk.

Data mengenai luas lahan yang sesuai untuk permukiman dapat diketahui dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan tata ruang dan pendekatan kemampuan lahan. Pada analisis yang dilakukan ini pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan tata ruang, maka dari itu luas lahan yang layak untuk permukiman adalah area yang ada di suatu wilayah diluar kawasan lindung dan terbebas dari bahaya lingkungan seperti banjir, tanah longsor, intrusi air tanah dan abrasi serta berbagai macam ancaman bahaya geologi lainnya.

Pendekatan tata ruang tersebut berguna untuk mengidentifikasi daya dukung lahan yang terdiri dari kawasan limitasi, kawasan kendala dan kawasan potensial. Pengertian dan kriteria dari ketiga wilayah tersebut adalah sebagai berikut:

·         Kawasan limitasi, adalah wilayah dengan fisik dasarnya memiliki tingkat kesesuaian lahan yang tidak layak dikembangkan untuk permukiman berdasarkan batasan-batasan fisik wilayah dan tambahan dengan Kawasan Lindung (Keslah Lindung)

·         Kawasan kendala, atau bersayarat adalah wilayah yang memerlukan masukan teknologi bagi pembangunan dan pengembangan permukiman, dengan konsekuensi perlu biaya tambahan untuk menanggulangi kendala tersebut seperti untuk perbaikan kontur yang membutuhkan cut and fill.

·         Kawasan potensial, sering dikatakan sebagai kawasan manfaat atau kawasan kemungkinan, yaitu kawasan yang lingkungan fisik dasarnya memiliki tingkat kesesuaian lahan yang akurat untuk dibangun dan dikembangkan bagi kawasan permukiman.

Berdasarkan pengertian dan ketiga wilayah daya dukung lahan tersebut, dapat disimpulkan bahwa wilayah yang dapat dikembangkan untuk permukiman sekaligus untuk menampung penduduk yaitu wilayah potensial) Namun meskipun demikian wilayah potensial tidak dapat dikembangkan untuk permukiman secara keseluruhan, melainkan harus disediakan ruang untuk penggunaan lainnya yaitu untuk jaringan utilitas dan prasarana umum. Oleh karena itu untuk pembangunan dan pengembangan permukiman harus mempertimbangkan rasio tutupan lahan sebesar 60% dari luas wilayah potensial yang ada sesuai dengan kriteria dan permen PU Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Analisis Fisik dan Lingkungan Dalam mendapatkan luas lahan yang dapat dikembangan untuk permukiman dari wilayah potensial tersebut dapat dihitung dengan menggunakan rumus:

Keterangan:

LPm = Luas Lahan yang dapat dikembangkan untuk permukiman (ha)

LWP =  Luas Wilayah Potensial

60%  = Rasio Tutupan Lahan

Setelah luas lahan yang dapat dikembangkan untuk permukiman tersebut diketahui dengan menggunakan rumus diatas, maka tahapan selanjutnya dalam menganalisis daya dukung wilayah untuk permukiman yaitu menghitung nilai indeks dari luas wilayah potensial yang ada dengan memperhatikan standar kebutuhan ruang perkapita berdasarkan lokasi geografis (Perdesaan dan Perkotaan) serta jumlah penduduk tahun terakhir. Tujuan menghitung nilai indeks tersebut adalah untuk mengetahui kemampuan dari wilayah potensial dalam menampung penduduk optimal. Berikut merupakan standar kebutuhan ruang perkapita yang dapat digunakan serta rumus perhitungan nilai indeks daya dukung permukiman.

Keterangan:

DDPm = Daya Dukung Permukiman

LPm = Luas Lahan yang dapat dikembangkan untuk = permukiman (ha)

JP = Jumlah Penduduk (jiwa) 

a = Koefisien luas kebutuhan ruang (ha/kapita)

Setelah daya dukung permukiman dihitung dengan rumus tersebut maka akan diperoleh kisaran nilai indeks daya dukung permukiman sebagai berikut:

·         Nilai DDPm >1, artinya bahwa daya dukung permukiman tinggi, masih mampu menampung penduduk untuk bermukim (membangun rumah) dalam wilayah potensial tersebut.

·         Nilai DDPm =1, artinya bahwa daya dukung permukiman optimal, terjadi keseimbangan antara antara penduduk yang bermukim (membangun rumah) dengan luas wilayah potensi yang ada.

·         Nilai DDPm <1, artinya bahwa daya dukung permukiman rendah, tidak mampu lagi menampung penduduk untuk bermukim (membangun rumah) dalam wilayah potensial tersebut.

3. Analisis Daya Tampung

Daya tampung adalah kemampuan dari suatu wilayah untuk mengetahui perkiraan jumlah penduduk yang bisa ditampung di wilayah dan/atau kawasan, dengan pengertian masih dalam batas kemampuan lahan. Analisis daya tampung ini diperlukan sebagai bentuk responsif terhadap dinamika pertumbuhan penduduk yang saat ini tidak terhindarkan. Adapun sasaran dari analisis Daya Tampung, yaitu:

·         Memperoleh gambaran daya tampung lahan di wilayah dan/atau kawasan.

·         Memperoleh gambaran distribusi penduduk berdasarkan daya tampungnya.

·         Memperoleh persyaratan pengembangan penduduk untuk daerah yang melampaui daya tampung

Menurut Standar PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NO.20/PRT/M/2007 Tentang Pedoman TEKNIK ANALISIS ASPEK FISIK & LINGKUNGAN, EKONOMI SERTA SOSIAL BUDAYA DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG Dalam melakukan analisis daya tampung diperlukan beberapa data dan Langkah-Langkah yang perlu didapatkan dan dilakukan antara lain.

·     Menghitung daya tampung berdasarkan ketersediaan air, kapasitas air yang bisa dimanfaatkan, dengan kebutuhan air per orang perharinya disesuaikan dengan jumlah penduduk yang ada saat ini, atau misalnya rata-rata 100 jiwa/hari (tergantung standard yang digunakan).

·        Menghitung daya tampung berdasarkan arahan rasio tutupan lahan dengan asumsi masing-masing arahan rasio tersebut dipenuhi maksimum, dan dengan anggapan luas lahan yang digunakan untuk permukiman hanya 50% dari luas lahan yang boleh tertutup (30% untuk fasilitas dan 20% untuk jaringan jalan serta utilitas lainnya). Kemudian dengan asumsi IKK yang terdiri dari 5 orang memerlukan lahan seluas 100 m2. Maka dapat diperoleh daya tampung berdasarkan arahan rasio tutupan lahan ini sebagai berikut:

Daya Tampung = ( 50% x LWP (m²)) x 5 (Jiwa)

Keterangan:

50% = Rasio Tutupan Lahan yang di gunakan

LWP = Luas Wilayah Potensial (dikurangi Kawasan Lindung)

5 Jiwa = Asumsi 1 KK 5 orang

Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.20PRTM/2007

·    Membandingkan daya tampung ini dengan jumlah penduduk yang ada saat ini dan proyeksinya untuk waktu perencanaan. Untuk daerah yang melampaui daya tampung berikan persyaratan pengembangannya.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dari asumsi rumus yang digunakan, antara lain yaitu:

  • Daya tampung ideal adalah dengan mengambil batasan minimal dari masing-masing perkiraan di atas
  • Dalam kasus daya tampung ini dilampaul, maka arahan pengembangan disesuaikan dengan batasan daya tampung masing-masing seperti: perlunya tambahan air untuk keperluan penduduk pada daerah yang melampaui daya tampung berdasarkan ketersediaan air, dan pengembangan vertikal/bertingkat untuk daerah yang daya tampung berdasarkan rasio tutupan lahannya dilampaui.
  • Daya tampung berdasarkan arahan rasio tutupan lahan didasarkan pada asumsi bahwa lahan permukiman adalah 50% dari daerah yang boleh ditutup. Bila ada angka yang lebih pasti tentunya persentase ini bisa diubah.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertemuan 9 (Analisis Spasial 3)

Pertemuan 12 (Artificial Intelligence dan Smart City)