Pertemuan 10 (Daya Dukung dan Daya tampung)
Ruang Wilayah Nasional, Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung ruang yang ada. Analisis daya
dukung dan daya tampung ruang bertujuan mengetahui dan memperkirakaan sejauh mana
kemampuan lahan dalam mendukung kegiatan manusia dan menampung populasi
penduduk yang terus berkembang.
1. Satuan Kemampuan Lahan (SKL)
Analisis fisik dasar dan
lingkungandilakukan untuk mengetahui seberapa mampu kondisi alam dan lingkungan
dapat mendukung pengembangan suatu wilayah yang dituangkan dalam rencana tata
ruang. Dalam PEDOMAN TEKNIK ANALISIS ASPEK FISIK & LINGKUNGAN, EKONOMI
SERTA SOSIAL BUDAYA DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG (PERATURAN MENTERI
PEKERJAAN UMUM NO.20/PRT/M/2007), ada beberapa analisis kemampuan lahan,
diantaranya:
· Kriteria Penentuan SKL Morfologi
· Kriteria Penentuan SKL Kestabilan Lereng
· Kriteria Penentuan SKL Kestabilan Pondasi
· Kriteria Penentuan SKL Bencana Alam
· Kriteria Penentuan SKL Ketersediaan Air
· Kriteria Penentuan SKL Drainase
· Kriteria Penentuan SKL Kemudahan Dikerjakan
· Kriteria Penentuan SKL Erosi
Setelah melakukan analisis satuan
kemampuan lahan, selanjutnya analisis kemampuan pengembangan untuk memperoleh
gambaran tingkat kemampuan lahan yang dapat dikembangkan dengan cara metode overlay
pada semua peta SKL. bobot setiap SKL menunjukan tingkat pengaruh bagi
kemampuan pengembangan lahan
Tabel pembobotan satuan kemampuan lahan
Dari total nilai pembobotan, maka dapat
dilihat kelas dan klasifikasi pengembangan pada tabel berikut.
Tabel Klasifikasi Pengembangan
2. Analisi Daya Dukung
Daya dukung adalah kemampuan suatu wilayah untuk mendukung perikehidupan dan kegiatan makhluk hidup khususnya manusia. Analisis daya dukung ini berguna untuk melihat dan mengetahui seberapa mampu suatu wilayah dalam menyediakan lahan-permukiman guna menampung jumlah penduduk tertentu untuk bertempat tinggal secara layak. Dalam melakukan analisis daya dukung diperlukan beberapa data yaitu besaran luas lahan yang layak untuk permukiman, jumlah penduduk serta dibutuhkan data mengenai standar atau kriteria kebutuhan lahan tiap penduduk.
Data mengenai luas lahan yang sesuai untuk
permukiman dapat diketahui dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan
tata ruang dan pendekatan kemampuan lahan. Pada analisis yang dilakukan ini
pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan tata ruang, maka dari itu luas lahan
yang layak untuk permukiman adalah area yang ada di suatu wilayah diluar
kawasan lindung dan terbebas dari bahaya lingkungan seperti banjir, tanah
longsor, intrusi air tanah dan abrasi serta berbagai macam ancaman bahaya
geologi lainnya.
Pendekatan tata ruang tersebut berguna
untuk mengidentifikasi daya dukung lahan yang terdiri dari kawasan limitasi,
kawasan kendala dan kawasan potensial. Pengertian dan kriteria dari ketiga
wilayah tersebut adalah sebagai berikut:
· Kawasan limitasi, adalah wilayah dengan
fisik dasarnya memiliki tingkat kesesuaian lahan yang tidak layak dikembangkan
untuk permukiman berdasarkan batasan-batasan fisik wilayah dan tambahan dengan
Kawasan Lindung (Keslah Lindung)
· Kawasan kendala, atau bersayarat adalah
wilayah yang memerlukan masukan teknologi bagi pembangunan dan pengembangan
permukiman, dengan konsekuensi perlu biaya tambahan untuk menanggulangi kendala
tersebut seperti untuk perbaikan kontur yang membutuhkan cut and fill.
· Kawasan potensial, sering dikatakan
sebagai kawasan manfaat atau kawasan kemungkinan, yaitu kawasan yang lingkungan
fisik dasarnya memiliki tingkat kesesuaian lahan yang akurat untuk dibangun dan
dikembangkan bagi kawasan permukiman.
Berdasarkan pengertian dan ketiga wilayah
daya dukung lahan tersebut, dapat disimpulkan bahwa wilayah yang dapat
dikembangkan untuk permukiman sekaligus untuk menampung penduduk yaitu wilayah
potensial) Namun meskipun demikian wilayah potensial tidak dapat dikembangkan
untuk permukiman secara keseluruhan, melainkan harus disediakan ruang untuk
penggunaan lainnya yaitu untuk jaringan utilitas dan prasarana umum. Oleh
karena itu untuk pembangunan dan pengembangan permukiman harus mempertimbangkan
rasio tutupan lahan sebesar 60% dari luas wilayah potensial yang ada sesuai
dengan kriteria dan permen PU Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Analisis Fisik dan Lingkungan Dalam mendapatkan luas lahan yang dapat
dikembangan untuk permukiman dari wilayah potensial tersebut dapat dihitung
dengan menggunakan rumus:
Keterangan:
LPm = Luas Lahan yang dapat dikembangkan
untuk permukiman (ha)
LWP = Luas Wilayah Potensial
60% = Rasio Tutupan Lahan
Setelah luas lahan yang dapat dikembangkan
untuk permukiman tersebut diketahui dengan menggunakan rumus diatas, maka
tahapan selanjutnya dalam menganalisis daya dukung wilayah untuk permukiman
yaitu menghitung nilai indeks dari luas wilayah potensial yang ada dengan
memperhatikan standar kebutuhan ruang perkapita berdasarkan lokasi geografis (Perdesaan
dan Perkotaan) serta jumlah penduduk tahun terakhir. Tujuan menghitung nilai
indeks tersebut adalah untuk mengetahui kemampuan dari wilayah potensial dalam
menampung penduduk optimal. Berikut merupakan standar kebutuhan ruang perkapita
yang dapat digunakan serta rumus perhitungan nilai indeks daya dukung
permukiman.
Keterangan:
DDPm = Daya Dukung Permukiman
LPm = Luas Lahan yang dapat dikembangkan
untuk = permukiman (ha)
JP = Jumlah Penduduk (jiwa)
a = Koefisien luas kebutuhan ruang
(ha/kapita)
Setelah daya dukung permukiman dihitung
dengan rumus tersebut maka akan diperoleh kisaran nilai indeks daya dukung
permukiman sebagai berikut:
· Nilai DDPm >1, artinya bahwa daya
dukung permukiman tinggi, masih mampu menampung penduduk untuk bermukim
(membangun rumah) dalam wilayah potensial tersebut.
· Nilai DDPm =1, artinya bahwa daya dukung
permukiman optimal, terjadi keseimbangan antara antara penduduk yang bermukim (membangun
rumah) dengan luas wilayah potensi yang ada.
· Nilai DDPm <1, artinya bahwa daya
dukung permukiman rendah, tidak mampu lagi menampung penduduk untuk bermukim
(membangun rumah) dalam wilayah potensial tersebut.
3. Analisis Daya Tampung
Daya tampung adalah kemampuan dari suatu wilayah untuk mengetahui perkiraan jumlah penduduk yang bisa ditampung di wilayah dan/atau kawasan, dengan pengertian masih dalam batas kemampuan lahan. Analisis daya tampung ini diperlukan sebagai bentuk responsif terhadap dinamika pertumbuhan penduduk yang saat ini tidak terhindarkan. Adapun sasaran dari analisis Daya Tampung, yaitu:
· Memperoleh gambaran daya tampung lahan di
wilayah dan/atau kawasan.
· Memperoleh gambaran distribusi penduduk
berdasarkan daya tampungnya.
· Memperoleh persyaratan pengembangan
penduduk untuk daerah yang melampaui daya tampung
Menurut Standar PERATURAN MENTERI
PEKERJAAN UMUM NO.20/PRT/M/2007 Tentang Pedoman TEKNIK ANALISIS ASPEK FISIK
& LINGKUNGAN, EKONOMI SERTA SOSIAL BUDAYA DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA
RUANG Dalam melakukan analisis daya tampung diperlukan beberapa data dan
Langkah-Langkah yang perlu didapatkan dan dilakukan antara lain.
· Menghitung daya tampung berdasarkan
ketersediaan air, kapasitas air yang bisa dimanfaatkan, dengan kebutuhan air
per orang perharinya disesuaikan dengan jumlah penduduk yang ada saat ini, atau
misalnya rata-rata 100 jiwa/hari (tergantung standard yang digunakan).
· Menghitung daya tampung berdasarkan arahan
rasio tutupan lahan dengan asumsi masing-masing arahan rasio tersebut dipenuhi
maksimum, dan dengan anggapan luas lahan yang digunakan untuk permukiman hanya
50% dari luas lahan yang boleh tertutup (30% untuk fasilitas dan 20% untuk
jaringan jalan serta utilitas lainnya). Kemudian dengan asumsi IKK yang terdiri
dari 5 orang memerlukan lahan seluas 100 m2. Maka dapat diperoleh daya tampung
berdasarkan arahan rasio tutupan lahan ini sebagai berikut:
Daya Tampung = ( 50% x LWP (m²)) x 5 (Jiwa)
Keterangan:
50% = Rasio Tutupan Lahan yang di gunakan
LWP = Luas Wilayah Potensial (dikurangi
Kawasan Lindung)
5 Jiwa = Asumsi 1 KK 5 orang
Sumber: Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
No.20PRTM/2007
· Membandingkan daya tampung ini dengan
jumlah penduduk yang ada saat ini dan proyeksinya untuk waktu perencanaan.
Untuk daerah yang melampaui daya tampung berikan persyaratan pengembangannya.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dari asumsi rumus yang digunakan, antara lain yaitu:
- Daya tampung ideal adalah dengan mengambil batasan minimal dari masing-masing perkiraan di atas
- Dalam kasus daya tampung ini dilampaul, maka arahan pengembangan disesuaikan dengan batasan daya tampung masing-masing seperti: perlunya tambahan air untuk keperluan penduduk pada daerah yang melampaui daya tampung berdasarkan ketersediaan air, dan pengembangan vertikal/bertingkat untuk daerah yang daya tampung berdasarkan rasio tutupan lahannya dilampaui.
- Daya tampung berdasarkan arahan rasio tutupan lahan didasarkan pada asumsi bahwa lahan permukiman adalah 50% dari daerah yang boleh ditutup. Bila ada angka yang lebih pasti tentunya persentase ini bisa diubah.
Komentar
Posting Komentar