pertemuan 11 (Drone)
Secara umum drone adalah pesawat
tanpa awak yang dikendalikan oleh komputer atau remote control. Alat ini
memiliki kamera yang dapat digunakan untuk mengambil gambar jarak jauh. Selain
itu, drone juga dapat berfungsi untuk membawa muatan seperti senjata, dan sebagainya.
Ada nama lain drone yaitu;
- UAV : Unmanned Aerial Vehicle
- UAS : Unmanned Aerial System
- PUNA : Pesawat Udara Nir Awak
- DRONE
Keuntungan dari UAV yaitu
- Fleksibel (jumlah pengamatan, tipe sensor)
- Dibawah awan
- Near - Real Time
- Resolusi Tinggi
Konsep / aturan dasar
- PERATURAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL
DASAR UNTUK PEMBUATAN PETA DASAR SKALA BESAR
- PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM 37 TAHUN 2020 TENTANG PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA TANPA AWAK DI
RUANG UDARA YANG DILAYANI INDONESIA
Dalam Permenhub 37 tahun 2020
tertera isi ruang udara yang dilayani sebagai berikut;
- Pengoperasian pesawat udara tanpa awak pada ruang
udara yang dilayani berupa:
· Controlled
Airspace, harus memiliki persetujuan Direktur Jenderal
· Uncontrolled
Airspace, dengan ketentuan: a. Pengoperasian pada ketinggian mulai dari
permukaan tanah sampai dengan ketinggian 400 feet (120 m) tanpa persetujuan
Direktur Jenderal. b. Pengoperasian pada ketinggian di atas 400 feet (120 m)
harus memiliki persetujuan Direktur Jenderal
2. Batasan
Ruang Udara Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak
- pesawat udara tanpa awak dapat dioperasikan pada
kawasan dengan persetujuan Direktur Jenderal.
- Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
suatu bandar udara.
- Kawasan di dalam radius 3 (tiga) Nautical Mile
dari titik koordinat helipad yang berlokasi di luar KKOP suatu bandar
udara.
3. Pengoperasian
pesawat udara tanpa awak pada Kawasan Udara Terlarang (Prohibited
Area) dan Kawasan Udara Terbatas (Restricted Area)
harus memiliki persetujuan
instansi yang berwenang pada kawasan tersebut
4. kawasan
yang dipublikasikan di dalam Aeronautical Information Publication (AIP)
Indonesia
Volume I General & Enroute Part ENR 5.
Selain itu ada beberapa
kawasan yang tidak boleh dilakukan penerbangan pesawat tanpa awak secara
umum, yaitu;
- Kawasan Udara Terbatas (restricted area) adalah
ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan
bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan
negara dan pada waktu tidak digunakan (tidak aktif), kawasan ini dapat
dipergunakan untuk penerbangan sipil.
- Kawasan Udara Terlarang [prohibited area) adalah
ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan, dengan pembatasan
yang bersifat permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat udara.
Potensi komersialisasi dan
kolaborasi
- Pengembangan sistem drone untuk pemetaan luas lahan
pertanian dan pemadam kebakaran.
- Pengembangan drone yang handal untuk pengiriman
barang
- Pengembangan drone untuk pemetaan dan deteksi
penyakit menggunakan kamera multispektral.
- Pengembangan drone untuk edukasi di sekolah
- Pengembangan drone untuk pemetaan, surveillance dan
militer
Komentar
Posting Komentar