Pertemuan 13 (Kebencanaan)
Berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, secara umum yang dimaksud dengan bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Sedangkan yang dimaksud dengan bencana alam sendiri adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
Indonesia secara
garis besar memiliki 13 Ancaman Bencana. Ancaman tersebut adalah :
- Gempabumi
- Tsunami
- Banjir
- Tanah
Longsor
- Letusan
Gunung Api
- Gelombang
Ekstrim dan Abrasi
- Cuaca
Ekstrim
- Kekeringan
- Kebakaran
Hutan dan Lahan
- Kebakaran
Gedung dan Pemukiman
- Epidemi
dan Wabah Penyakit
- Gagal
Teknologi
- Konflik Sosial
Dalam rangka menanggulangi bencana, penanggulangan Bencana Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 terdapat aturan mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana yaitu serangkaian upaya yang meliputi Pra Bencana, Saat Tanggap Darurat dan Pasca Bencana.
Dalam Pengkajian Risiko Bencana (PERKA BNPB NOMOR 2 TAHUN 2012). Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu kawasan dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. Pengkajian risiko bencana merupakan sebuah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang mungkin timbul akibat suatu potensi bencana yang melanda. Potensi dampak negatif yang timbul dihitung berdasarkan tingkat kerentanan dan kapasitas kawasan tersebut. Potensi dampak negatif ini dilihat dari potensi jumlah jiwa yang terpapar, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan. Kajian risiko bencana dapat dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan sebagai berikut:
Penting untuk dicatat bahwa pendekatan ini tidak dapat disamakan dengan rumus matematika. Pendekatan ini digunakan untuk memperlihatkan hubungan antara ancaman, kerentanan dan kapasitas yang membangun perspektif tingkat risiko bencana suatu kawasan
Berdasarkan pendekatan tersebut, terlihat bahwa tingkat risiko bencana amat bergantung pada :
- Tingkat
ancaman kawasan,
- Tingkat
kerentanan kawasan yang terancam;
Kerentanan adalah suatu kondisi dari
suatu komunitas atau masyarakat yang mengarah atau menyebabkan ketidakmampuan
dalam menghadapi ancaman bencana
- Tingkat
kapasitas kawasan yang terancam;
Kapasitas adalah kemampuan daerah dan masyarakat untuk melakukan tindakan pengurangan Tingkat Ancaman dan Tingkat Kerugian akibat bencana.
Upaya pengkajian
risiko bencana pada dasarnya adalah menentukan besaran 3 komponen risiko
tersebut dan menyajikannya dalam bentuk spasial maupun non spasial agar mudah
dimengerti. Pengkajian risiko bencana digunakan sebagai landasan
penyelenggaraan penanggulangan bencana disuatu kawasan. Penyelenggaraan ini
dimaksudkan untuk mengurangi risiko bencana. Upaya pengurangan risiko bencana
berupa :
- Memperkecil
ancaman kawasan:
- Mengurangi
kerentanan kawasan yang terancam;
- Meningkatkan kapasitas kawasan yang terancam.
Fungsi pengkajian
risiko bencana terdiri dari beberapa bagian:
- Pada
tatanan pemerintah, hasil dari pengkajian risiko bencana digunakan sebagai
dasar untuk menyusun kebijakan penanggulangan bencana. Kebijakan ini
nantinya merupakan dasar bagi penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana
yang merupakan mekanisme untuk mengarusutamakan penanggulangan bencana
dalam rencana pembangunan .
- Pada
tatanan mitra pemerintah, hasil dari pengkajian risiko bencana digunakan
sebagai dasar untuk melakukan aksi pendampingan maupun intervensi teknis
langsung ke komunitas terpapar untuk mengurangi risiko bencana.
Pendampingan dan intervensi para mitra harus dilaksanakan dengan
berkoordinasi dan tersinkronisasi terlebih dahulu dengan program
pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
- Pada
tatanan masyarakat umum, hasil dari pengkajian risiko bencana digunakan
sebagai salah satu dasar untuk menyusun aksi praktis dalam rangka
kesiapsiagaan, seperti menyusun rencana dan jalur evakuasi, pengambilan
keputusan daerah tempat tinggal dan sebagainya.
Metode pembuatan peta
risiko bencana menggunakan metode tumpang tindih (overlay) dari beberapa peta
yang menjadi bahan sehingga menghasilkan peta risiko bencana. Peta Risiko
Bencana merupakan penggabungan dari Peta Ancaman, Peta Kerentanan dan Peta
Kapasitas. Peta-peta tersebut diperoleh dari berbagai indeks yang dihitung dari
data dan metode perhitungan tersendiri.
Komentar
Posting Komentar